Jokowi Tunjuk Risma Sebagai Menteri Sosial

Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini. MI/M Irfan Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini. MI/M Irfan

Clicks: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Maju. Risma menggantikan Juliari P Batubara yang tersandung dugaan kasus korupsi bantuan sosial. Hal ini diumumkan Jokowi melalui keterangan pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden.

Pertama, Ibu Tri Rismaharini, ia adalah Wali Kota Surabaya dan saat ini Tri Rismaharini akan kita berikan tanggung jawab untuk menjadi menteri sosial,” kata Jokowi di Istana Merdeka pada Selasa, 22 Desember 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) covid-19. Penyelenggara negara diduga menerima hadiah terkait bansos covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Sebanyak tiga tersangka sebagai penerima uang, yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyuni (AW). Sedangkan sebagai pemberi, adalah Ardian I.M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(SYI)

Berita Terkait