Dua Kepala Dinas Pemkot Batu Diperiksa KPK

Ilustrasi Ilustrasi

BATU: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur pada 2011-2017. Dua diantaranya menjabat kepala dinas.

Empat saksi yang diperiksa di Polres Batu, Selasa 9 Februari 2021 adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu, Alfi Hidayat dan Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Batu, Eko Suhartono.

Dua saksi lainnya adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Batu, Endro Wahyudi; serta Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate, Abdul Jamal.
 
"Pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Tempat riksa di Polres Batu, Jatim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
 
Sebelumnya, dalam dugaan kasus gratifikasi tersebut, KPK telah memeriksa dua saksi sebelumnya. Yakni Pemilik PT Gunadharma Anugerah, Moh Zaini, dan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko, Kristiawan.
 
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah sejumlah tempat di Kota Batu yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Penggeledahan dilakukan sejak Januari 2021 lalu.
 
Antara lain, sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkot Batu, serta ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Bahkan, tim KPK juga menggeledah Toko Nusantara. KPK melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan terkait dugaan korupsi perkara gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu.
 
Kasus itu disebutkan terjadi pada periode 2011-2017. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk membongkar dugaan rasuah yang terendus itu.
 
Eddy Rumpoko telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.


(TOM)