Serempak, Tokoh NU Mojokerto Dukung Pembubaran FPI

Ketua MWC NU Ngoro, KH. Ach. Marzuki Nur Ketua MWC NU Ngoro, KH. Ach. Marzuki Nur

MOJOKERTO: Keputusan pemerintah membubarkan sekaligus melarang kegiatan Ormas Front Pembela Islam (FPI) mendapatkan dukungan dari sejumlah pengurus Nahdlatul Ulama cabang Kabupaten Mojokerto.

Dukungan itu diberikan secara serempak oleh jajaran Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) di Kabupaten Mojokerto dalam bentuk cuplikan video yang disebar lewat berbagai grup media sosial, pada Rabu malam,  30 Desember 2020.  

Tampak dalam video itu, Ketua MWC NU Ngoro, KH. Ach. Marzuki Nur, Ketua MWC NU Bangsal, Lukman Hakim, Ketua MWC NU Puri, H. Saifuddin, Ketua MWC NU Jatirejo, KH. Ahcmad Mansyur, Ketua MWC NU Dranggu, Gus Nur Muhammad, Ketua MWC NU Trowulan, KH. Syaiful Hadi dan Ketua MWC NU Mojoanyar, KH. Sholikudin

Selain itu juga ada Ketua Rois MWC NU Trawas, H. Huzaimi Muhsin dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mojokerto, H. Nur Rohmad dan yang juga mendukung keputusan pemerintah membubarkan FPI.  

"Kami sangat mendukung ketegasan pemerintah yang membubarkan FPI karena keberadaannya jelas-jelas sudah meresahkan dan menganggu ketentraman masyarakat," ucap para Ketua MWC NU di Mojokerto secara bergantian.  

"Ormas yang anti Pancasila, anti kebhinekaan, anti Undang-undang Dasar 45, kami setuju untuk dibubarkan, termasuk FPI," tandasnya.

Beberapa jam sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD melarang seluruh aktivitas dan setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian dan Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Sejak 20 Juni 2019, secara de jure (FPI) telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi, dan sebagainya,” Kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Rabu, 30 Desember 2020.


(TOM)