PASURUAN: Seorang pekerja mebel ditangkap polisi setelah nekad mencuri 40 guardrail atau pagar pembatas jalan di Tol Pasuruan, tepatnya wilayah Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Selain membahayakan pengguna jalan, akibat aksi pencurian ini negara mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan kota.
Petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap AS, warga Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan setelah terbukti melakukan aksi pencurian 40 guardrail bersama tiga orang temannya yang sekarang dalam pengejeran polisi.
"Aksi pencurian dilakukan bersama dengan tiga temannya dengan cara membongkar guardrail dengan pengungkit. Setelah berhasil dibongkar, guardrail kemudian diangkut menggunakan mobil pikap, " ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Selasa 19 Januari 2021.
Dari penangkapan tersangka, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti. Mulai dari mobil pikap, linggis, kunci shock dan pipa besi berbahan stenless sebagai barang bukti.
Sementara AS mengaku terpaksa melakukan aski pencurian guadril karena terhimpit masalah ekonomi. "Kerjaan di mebel sepi, terpaksa mencuri ini, " ujarnya memelas
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dan pemberatan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
(TOM)