JOMBANG: Dinas Sosial (Dinsos) Kabupetan Jombang, Jawa Timur, tak bisa memahami sistem perbankan dalam mengatur agen penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang masih bisa mencairkan bantuan pada warga miskin meski izinnya sudah dicabut.
Kepala Dinsos Jombang, Hari Purnomo, mengatakan, informasi di lapangan atas tindakan agen e-warung yang izinnya sudah dicabut, sudah dilakukan kroscek ke tim kordinator kecamatan. Dari data yang sudah dikantongi, tindakan agen atas nama Muhammad Mukhlison, saat ini tidak lagi menjadi kewenangan Dinsos, melainkan pihak perbankan.
“Agen yang sudah diberhentikan masih melayani KPM mungkin BNI yang bisa menjelaskan. Kami kurang paham mekanisme sistem perbankannya. Kelihatannya sistem perbankannya belum dihentikan,” terang Kepala Dinsos Jombang, Hari Purnomo, Minggu 05 Mei 2021
Menurut Hari, keluarnya surat pencabutan dari pihak perbankan dan Sekdakab, seharusnya sudah sangat menjelaskan jika agen itu tidak boleh beraktivitas kembali dalam program bansos BPNT. Isi surat pencabutan, juga sudah disertai petunjuk proses penggantian agen, agar penyaluran bansos bisa terus berlangsung.
“Asumsi kita adalah dihentikan, ya sudah tidak dapat menyalurkan,” katanya.
Meski begitu, Hari mengaku, Dinsos saat ini tidak bisa berbuat banyak. Informasi yang diperoleh, Tim Kordinator Kecamatan sudah memerintahkan Kepala Desa agar para KPM pindah ke desa tetangga untuk bisa mengambil bansos BPNT.
“Info dari pak camat sebenarnya sudah disampaikan ke Kepala Desa Glagahan, agar memerintahkan KPM ambil BPNT di desa tetangga. Namun tidak tahu bagaimana itu, ternyata para KPM itu justru ke agen yang dihentikan dan (mereka,red) bisa ambil. Senin kami akan kordinasikan dengan BNI,” bebernya.
Mantan Pelaksana Tugas Dinas Disporapar ini mengatakan, di poin 3 surat BNI dan Sekdakab, juga mengatur soal penggantian agen yang dicabut. Penggantian menjadi kewenangan BNI. Selanjutnya, Pemerintah Desa, mengidentifikasi dan memetakan calon agen pengganti yang layak bersama tim BNI.
“Terkait agen desa Glagahan sudah final diberhentikan oleh BNI. Timkor Kabupaten sudah turun lapangan seperti surat di atas,” tukas Hari.
Sebelumnya, agen penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako atas nama Muhammad Muklison, di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Jombang, Jawa Timur, masih nekad menyalurkan bantuan kepada 185 KPM. Padahal, surat pencabutan izin untuk agen tersebut, diketahui sudah pernah dikeluarkan pihak perbankan melalui surat dari BNI 46 nomor : JBG/05/914 dan surat Sekdakab Jombang, selaku tim koordinasi (tikor) Bansos Kabupaten.
Mukhlison mengaku, pihaknya masih menyalurkan sembako untuk KPM akibat keberatan dengan sanksi yang dikeluarkan pihak perbankan. Soal penyaluran yang dinilai menabrak aturan lebih diakibatkan adanya permintaan dari para KPM.
“Yang masalah katanya nabrak pedum tah?. Kan itu permintaan KPM. Ceritanya saat itu penyalurannya memang ada keterlambatan sehingga KPM menerima bantuan menjadi dobel, untuk bulan Maret sama April. Terus ada beberapa orang minta diganti minyak, karena alasan gak punya freser (lemari pendingin, red),” katanya.
(TOM)