Sayembara Desain Gedung di IKN Berhadiah Rp3,4 Miliar, Begini Syaratnya

IKN Nusantara (Foto / Istimewa) IKN Nusantara (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar sayembara untuk mendesain gedung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim), seperti kompleks Istana Wakil Presiden, gedung legislatif dan yudikatif hingga tempat ibadah.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, konsep yang dicari adalah yang tidak lepas dari visi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), yakni model kota masa depan berbasis hutan dan kepulauan sebagai simbol transformasi dan kemajuan peradaban bangsa Indonesia.

"Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara bertujuan mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi, sehingga mendapatkan desain terbaik,” kata Diana, Minggu 27 Maret 2022.  

Adapun pendaftaran sayembara dibuka pada 28 Maret 2022, dengan batas akhir pemasukan karya pada 1 Juni 2022. Hasil karya terbaik akan diumumkan pada 24 Juni 2022 mendatang. Sementara itu, persyaratan peserta, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dan non-WNI yang bekerja sama dengan badan usaha konsultasi konstruksi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan.

Baca juga : WOW, Sayembara Desain Gedung Wapres-Tempat Ibadah di IKN Berhadiah Rp3,4 Miliar

Peserta juga merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan arsitektur. Ketua kelompok harus WNI, dan memiliki minimum kompetensi SJA Arsitek Madya/STRA Madya dan memiliki NPWP. Satu kelompok beranggotakan minimal 5 orang dan maksimal 10 orang termasuk ketua.

Peserta sayembara juga dibolehkan untuk berkolaborasi dengan lintas disiplin ilmu lainnya, seperti ahli geoteknik, ahli desain interior, teknik lingkungan, dan/atau ahli terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya.

Cara Ikut Sayembara Desain Gedung di IKN Nusantara

Para calon peserta dapat mengunduh dan mengisi formulir persyaratan lainnya di situs sayembarikn.pu.go.id Peserta melakukan pengisian formulir pada situs tersebut sekaligus mengungah kelengkapan dokumen pendaftaran, berupa:

1. Scan KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku untuk setiap kelompok
2. Scan SKA/STRA yang masih berlaku
3. Scan identitas anggota (bagi anggota asosiasi profesi terkait)
4. Mencantumkan NPWP (wajib bagi personil yang ber SKA)
5. Scan Ijazah pendidikan terkahir

Selain itu, diperlukan data badan usaha konsultasi konstruksi, peserta wajib memiliki dokumen:

1. Akta pendirian perusahaan
2. Scan SIUJK yang masih berlaku
3. Scan SBU (AR 101/AR 102l) yang masih berlaku
4. Scan NPWP perusahaan

 

 


(ADI)

Berita Terkait