MADIUN : Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri, Kabupaten Madiun menggeledah Kantor Badan Pendapatan Pemerintah (Bapenda), Kamis malam 29 April 2021. Penggeledahan itu diduga terkait dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB P2).
Penggeledahan dilakukan selama satu jam lebih. Nampak 5 orang petugas mengeledah sejumlah ruangan untuk mendapatan bukti pendukung dugaan korupsi terkat PBB P2 itu.
Dari penggeledaha itu, satu koper dokumen bukti pembayaran pajak dan sejumlah berkas Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) PBB P2 dari sejumlah desa dibawa penyidik.
"Selain mengeledah kantor Bapenda kami juga melakukan pengeledahan kantor Kecamatan Gemarang," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Bayu Novriandinata.
Bayu mengatakan penggeledahan dilakukan setelah pihaknya menaikkan dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan. Bahkan, kejaksaan sudah menemukan bukti atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pemungut pajak.
"Sejak 2015 wajib pajak telah menyetor kepada petugas pajak, namun oleh oknum pemungut tidak disetorkan kepada Bapenda maupun kepada pihak bank. Diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya.
Akibat ulah oknum pemungut pajak ini pemkab madiun mengalami kerugian senilai sekitar Rp425 juta.
(ADI)