Buron Korupsi Pasar Manggisan Jember Rp7 Miliar Ditangkap di Hotel Mewah

Tersangka AS ditangkap setelah buron dalam kasus korupsi pembangunan pasar Manggisan, Jember (Foto / Istimewa) Tersangka AS ditangkap setelah buron dalam kasus korupsi pembangunan pasar Manggisan, Jember (Foto / Istimewa)

JEMBER : Buron kasus dugaan korupsi pengerjaan konstruksi Pasar Manggisan Jember senilai Rp7 miliar ditangkap. Direktur PT Dita Putri Waranawa ini ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat. Tersangka AS ditahan di Lapas Jember selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses pemeriksaan.

Kasi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto mengatakan, AS ditetapkan tersangka pada awal tahun 2020 lalu. Dia ditetapkan tersangka atas perannya sebagai pelaksana proyek pembangunan pasar yang bermasalah.

"Tersangka sebenarnya sudah dipanggil tiga kali. Namun, selalu mangkir. Akhirnya kejari langsung menetapkan tersangka kepada AS dan dinyatakan sebagai DPO," katanya, Kamis 25 Maret 2021.

Diketahui, berdasarkan salinan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2020 lalu, AS dinyatakan bersalah, turut menerima aliran dana dari proyek rehabilitasi pasar tradisional Manggisan.

Sementara itu, pada kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan ini, Kejari Jember telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka juga telah disidang dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 15 September 2020.


(ADI)