SURABAYA: Petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus tiga pelaku perdagangan satwa dilindungi yang dipasarkan melalui media sosial.
Dari tiga tersangka berinisial, VP, NK dan NV, salah satunya merupakan ibu rumah tangga yang sedang hamil. Ketigannya tercatat sebagai warga Kabupaten Kediri dan Kabupaten Sidoarjo.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy mengatakan Satwa yang berhasil diamankan petugas dari rumah tersangka diantaranya 15 ekor burung kakatua Maluku, burung elang, monyet hitam serta lutung emas
"Satwa-satwa ini mereka dapatkan dari hutan di kawasan Jawa Timur. Mereka juga tidak segan-segan membunuh induknya kemudian mengambil anaknya yang masih bayi, " ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu 17 Februari 2021.
Setelah mendapatkan satwa-satwa dari hutan, para tersangka kemudian menawarkan melalui media sosial, facebook. Harga jualnya bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta sesuai jenis satwa.
Untuk mengelabuhi polisi, tersangka sengaja tidak menampilkan gambar satwa yang dilindungi. Namun setelah menemukan pembeli, tersangka baru menunjukkan satwa-satwa tersebut secara langsung.
"Untuk jenis burung elang dan kakak tua mereka jual Rp 8 juta sampai Rp 15 juta, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
(TOM)