Remaja Lolos Disekap di Malang Ternyata Hendak Diperkosa, Dikurung di Lemari karena Menstruasi

Polisi mendatangi TKP penculikan yang melibatkan tersangka YD (Foto / Metro TV) Polisi mendatangi TKP penculikan yang melibatkan tersangka YD (Foto / Metro TV)

MALANG : Remaja berinisial IR (19) korban penyekapan YD (49) warga Banyuwangi yang tinggal di rumah kontrakannya di Dusun Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, bisa meloloskan diri. Korban rupanya disekap karena akan diperkosa namun sedang menstruasi.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengungkapkan, awalnya pelaku berniat mengajak korbannya untuk mengambil ijazah yang tertahan di sekolahnya. Tetapi yang bersangkutan justru berniat mencabuli IR di rumah kontrakannya.

"Korban diajak ke rumahnya, lalu pelaku ini berupaya untuk mencabuli korban. Karena korban melawan, akhirnya tangannya diikat," kata Donny, Kamis 16 Juni 2022.

Pelaku pun lantas melepaskan pakaian korban dan hendak melaksanakan niatnya mencabuli korban. Tetapi aksi itu dihentikannya karena korban tengah menstruasi. "Karena kesal tidak bisa mencabuli pelaku akhirnya menyekap korban di lemari rumahnya," ujarnya.

Baca juga : Banjir Rob Rusak Puluhan Permukiman Warga hingga Gubuk Wisata

Pengakuan pelaku dia menyukai korban IR. Tak hanya itu antara orang tua korban dan pelaku ini juga saling kenal dan berteman. Pernah suatu ketika saat pelaku datang ke rumah korban, orang tua korban mengeluhkan ijazah anaknya tertahan karena faktor ekonomi.

"Saat berkunjung ke rumah korban itu, ayah dan korban mengeluh karena ijazah korban tertahan akibat faktor ekonomi. Akhirnya keluhan itu dimanfaatkan oleh pelaku melancarkan aksinya," ucapnya.

Keesokan harinya disebut Donny, pelaku lantas menjemput korban di rumahnya. Kebetulan saat itu ayah korban tidak ada di rumah, sehingga pelaku leluasa menjemput IR. Polisi juga mengungkap, identitas asli pelaku yang diketahui berinisial YD warga Kabupaten Banyuwangi, ternyata berinisial AW.

"Fotokopi kartu keluarga yang kami sita dari pemilik kontrakan yang didapat dari pelaku bernama Agus Wicaksono. Tapi saat kami interogasi dia mengakui bernama Yonathan Deny," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kontrakan di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Kamis 9 Juni 2022 lalu. Korban disekap dalam lemar di sebuah kamar yang terkunci selama 11 jam sejak pukul 09.00 - 20.00 WIB.

Korban berhasil melarikan diri usai mendobrak lemari yang terkunci dan kabur dari pintu belakang rumah kontrakan tersebut. Selanjutnya korban meminta tolong warga sekitar dan membawanya laporan ke kepolisian.

 


(ADI)

Berita Terkait