Pasutri Lamongan Diringkus Polisi, Gelapkan Mobil Bermodus Gendam

MY dan SM asal Lamongan ditangkap usai menggelapkan mobil bermodus gendam (Foto / Metro TV) MY dan SM asal Lamongan ditangkap usai menggelapkan mobil bermodus gendam (Foto / Metro TV)

LAMONGAN : Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MY dan SM asal Lamongan ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Keduanya menggelapkan mobil Ertiga milik warga Desa Gedong Kedoan, Kecamatan Dukun, Gresik. Modusnya, pasutri tersebut menggunakan modus gendam hingga korban menyerahkan mobil Ertiga Nopol W 1939 CR dengan suka rela.

Kasus ini berawal, saat Astuti istri dari Muhammad Rohman berada di halaman rumah di Desa Gedongkedoan, Kecamatan Dukun, Kamis 9 Juni 2022. Kemudian, kedua pelaku datang untuk meminjam mobil. Dengan gayanya disertai gendam, tersangka menyakinkan, bila suami Astuti yaitu Muhammad Rohman memberikan izin. Tanpa curiga, Astuti pun ke dalam rumah lalu mengambil kunci mobil.

Setelah mobil dibawa kabur, Astuti baru menyadari bahwa dirinya merupakan korban tindak kejahatan. Dia kemudian melaporkan kejadian ke salah satu stasiun radio. Dari sana lah, para pendengar radio melaporkan bahwa mobil yang dimaksud sempat terlihat di daerah Kecamatan Manyar, Gresik.

Mendapati laporan itu, anggota Polsek Manyar lalu menghadang dan melakukan pengamanan. Apalagi mobil itu secara kebetulan terjebak macet di area Polsek Manyar. Dan berhasil diamankan.

Baca juga : Positif Covid-19, 3 Calon Jamaah Haji Terpaksa Tunda Keberangkatan

Kanit Reskrim Polsek Dukun Aipda Reza Wahyu Winastiko mengatakan, semula sempat binggung dengan kasus ini apakah memenuhi unsur tindak kejahatan atau tidak. Pasalnya, korban mengaku jika mobilnya telah dibawa kabur. Tetapi meminjam untuk tilik bayi di Desa Pongangan.

"Masih kita dalami. Saat ini masih memeriksa saksi-saksi. Termasuk dari pengakuan pelaku, dirinya menyewa mobil melalui teman korban Teguh warga desa setempat," katanya.


(ADI)

Berita Terkait