Korupsi Proyek Jalan Rp 2,4 Miliar, Dirut Rekanan Dinas PUPR Tulungagung Ditetapkan Tersangka

Kejari Tulungagung/metrotv Kejari Tulungagung/metrotv

TULUNGAGUNG: Seorang direktur salah satu PR rekanan Dinas PUPR Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek jalan 2018. Pihak kejaksaan kini bergerak cepat agar pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut bisa segera dilakukan.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo  mengatakan tersangka adalah seorang perempuan berinisial AK, Direktur PT Kya Graha yang beralamat di Kalan KH Hasyim As'ari, Kauman, Tulungagung.

"Penetapan status tersangka terhadap AK  dilakukan oleh penyidik kejaksaan pada Rabu 9 Februari lalu. Yang bersangkutan tidak ditahan karena kooperatif, " ujarnya.

BACA: Wisatawan Positif Covid-19 Disomasi Toko Lai Lai

Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 2,4 milar.  Dari jumlah tersebut  sudah ada pengembalian dari tersangka dan CV yang mengerjakan proyek sebesar Rp 1,7 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan BPK tahun 2019  tentang adanya kelebihan bayar di 4 proyek peningkatan jalan di dinas PUPR Tulungagung. Proyek bermasalah tersebut, yakni kegiatan peningkatan ruas jalan Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.

 


(TOM)

Berita Terkait