Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Sitiaji Bojonegoro Dijebloskan Penjara

Tersangka Imam Malik saat digelandang petugas ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa (Foto / Metro TV) Tersangka Imam Malik saat digelandang petugas ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa (Foto / Metro TV)

BOJONEGORO : Mantan kepala Desa Sitiaji, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro Imam Malik dijebloskan ke penjara. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat (2014-2020). Modusnya, menggelembungkan angggaran pembangunan fiktif.

"Penetapan tersagka dan penahanan kami lakukan setelah beberapa kali pemeriksaan dan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno.

Menurut Sutikno, sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Hasilnya, tersangka diduga secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi penggelembungan anggaran secara fiktif sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang ada di desa secara fiktif.

"Akibat perbuatan tersangka negera dirugikan Rp640 juta," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi atau tipikor dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.

 


(ADI)