SURABAYA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melarang mudik lokal antar daerah se-Jatim pada momen Idulfitri 1442 Hijriah. Kebijakan ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
"Sepertinya banyak yang salah paham soal aturan larangan mudik. Yang jelas, mudik itu dilarang, termasuk mudik lokal," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono, saat dikonfirmasi, Kamis, 29 April 2021.
Dia menjelaskan ada salah paham dalam memberi makna aturan larangan mudik, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H. Dalam aturan itu diperbolehkan perjalanan orang ke aglomerasi, namun dengan syarat tertentu.
Namun untuk mudik, Nyono menyatakan tidak boleh. Di Jatim mudik lokal biasa terjadi di sekitar wilayah aglomerasi Gerbangkertasusila (Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan).
"Kalau berkunjung boleh, tapi kalau berkunjung dengan membawa keluarga itu tidak boleh. Intinya adalah mudik lokal dilarang," jelasnya
Perjalanan dengan syarat tertentu yang dimaksud, kata Nyono, seperti berdinas bagi TNI-Polri, orang sakit, orang melahirkan, angkutan distribusi BBM dan sembako.
"Tentunya juga memiliki surat tugas dari atasan sesuai syarat yang berlaku," ungkapnya.
Nyono menyarankan mayarakat melakukan mudik virtual, yakni bertemu dengan keluarga di kampung halaman melalui sambungan aplikasi percakapan video.
"Aturan larangan mudik ini untuk menghindari penularan dan penyebaran covid-19," ujarnya.
(TOM)