SURABAYA : Satgas Covid-19 Jawa Timur menyiapkan sanksi karantina lima hari bagi warga yang melanggar larangan mudik. Tak hanya itu, mereka juga diminta menanggung beban biasa sendiri selama masa karantina. Sanksi itu disiapkan Satgas Covid-19 Jatim untuk mengantisipasi pemudik yang nekat pulang. Harapannya, seluruh warga tidak mudik dan tatap mengikuti aturan pemerintah.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, karantina tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Selain itu optimalisasi Posko Penanganan Covid-19.
"Ada klausul di Inmendagri, kalau ada yang nekat mudik, maka mereka akan dikarantina lima kali dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu," ujar Khofifah usai rapat koordinasi bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Rabu 21 April 2021.
Diketahui, Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 menyebutkan, Mendagri menginstruksikan kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh biaya selama masa karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.
"Mari kita sayangi keluarga, terutama orang tua. Data menunjukkan, 48,3 persen, lansia yang terkena Covid-19 berpotensi meninggal dunia," kata Khofifah.
Orang nomor satu di Jatim itu meminta masyarakat untuk bersabar dengan tidak mudik. Sekarang ini, di sejumlah negara, muncul tren covid-19 gelombang ketiga. Terjadi peningkatan kasus covid-19 yang cukup signifikan. Hal itu terjadi karena masyarakat tidak lagi disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Kita tidak ingin, Indonesia atau Jawa Timur mengalami hal yang seperti itu," kata Khofifah.
(ADI)