BANYUWANGI : Polresta Banyuwangi, kembali meringkus tersangka pengedar uang dolar palsu. Pelaku berinisial BE (46) warga Serang, Banten, ini merupakan distributor uang palsu yang menyuplai sejumlah pengedar di berbagai daerah di Pulau Jawa.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, penangkapan BE merupakan hasil pengembangan penangkapan 11 pelaku yang saat ini sudah ditahan.
"Atas penangkapan ini, maka total sudah ada 12 pelaku jaringan pengedar uang palsu yang kami tangkap," katanya, Selasa 23 Maret 2021.
Arman mengatakan, dari penangkapan BE ini, polisi mendapatkan alat pencetak uang asing palsu atau yang mereka sebut dengan master key. Alat cetak tersebut terdiri atas berbagai pecahan uang dolar dan uang Indonesia pecahan Rp100.000.
"Barang bukti lain, berupa tiga bendel mata uang dolar Amerika pecahan 100 Dolar Amerika. Jika dirupiahkan, nilainya sekitar Rp420 juta," ujarnya.
Arman juga memastikan uang palsu yang sebelumnya diamankan dari 11 tersangka juga berasal dari tersangka BE. Di kalangan jaringan pengedar uang palsu, tersangka BE merupakan distributor besar.
"Perburuan kami belum berakhir. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar semua jaringan uang palsu ini," katanya.
Sebelumnya, polisi mengungkap sindikat pengedar uang asing palsu yang beroperasi di Pulau Jawa. Total ada sebelas orang tersangka yang berhasil diamankan beserta ribuan lembar uang asing palsu dari berbagai negara senilai Rp4,556 triliun.
(ADI)