SIDOARJO : Dua guru bertetangga di Sidoarjo ini berseteru. Pemicunya dugaan penggelapan kerangka mobil senilai Rp1,2 juta. Mereka tidak mau damai hingga berakhir di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sidang keduanya digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa 16 Februari 2021. Terdakwa Mujib Edikara, seorang guru SMK swasta di Sidoarjo. Warga Watu Tulis Balongbendo ini duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan Suwandi, sesama guru dan tetangga atas dugaan penggelapan kerangka mobil.
Kasus ini berawal ketika sekolah tempat mengajar terdakwa membutuhkan mesin mobil untuk praktek siswa. Istri pelapor yang menjabat sebagai kepala sekolah di tempat terdakwa mengajar berinisiatif untuk menjadikan mobil bekas milik suaminya dijadikan alat untuk praktek siswa.
Kemudian setelah terjadi kesepakatan antara pihak sekolah dengan pelapor, mobil tersebut kemudian dipreteli dan mesinya dijadikan alat praktek siswa. Sementara kerangka mobil kemudian dijual atas inisitif sekolah dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam kas sekolah.
"Lalu pemilik mobil yang mendapati kerangka mobilnya tidak ada di tempatnya kemudian membawa kasus tersebut ke ranah hukum," kata pengecara terdakwa, Priyo Utomo.
Sidang lanjutan dijadwalkan minggu depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).
(ADI)