Di Balik Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional

Perayaan Hari Santri Nasional sebelum pandemi (Foto / Istimewa) Perayaan Hari Santri Nasional sebelum pandemi (Foto / Istimewa)
JAKARTA :  Hari ini bertepatan dengan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober. Tetapi tahukah Anda kisah di balik ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional? Yuk kita kilas balik!

Pada 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal.

Sebelumnya, Jokowi mengusulkan Hari Santri Nasional diperingati 1 Muharam. Namun, menurut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU),  tanggal yang tepat untuk dijadikan Hari Santri Nasional adalah 22 Oktober.

Alasannya, pada 22 Oktober 1945, KH. Hasyim Asy’ari mendeklarasikan fatwanya yang kemudian dikenal dengan Resolusi Jihad. Isi dari fatwa tersebut menegaskan bahwa hukum membela Tanah Air adalah wajib bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Selain itu, bagi para pejuang yang gugur dalam pertempuran dianggap mati syahid.

Fatwa ini dibuat setelah Presiden Soekarno meminta KH. Hasyim Asy’ari untuk membuatkan fatwa mengenai hukum membela Tanah Air dari penjajah. Sebab, saat itu tentara Sekutu ingin merebut kembali kedaulatan Indonesia pasca-Proklamasi Kemerdekaan.

Setelah keluarnya fatwa, baik santri, ulama maupun rakyat bersatu dan berjuang untuk memerangi tentara Sekutu yang mencoba merengut kembali kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, Hari Santri Nasional diperingati untuk mengingat dan meneladani semangat jihad para santri serta membangkitkan semangat nasionalisme bangsa.


(ADI)