Menolak Ditangkap, Pasutri Tersangka Kasus ITE Lawan Polisi

Tangkapan layar saat tersangka Guntual Laremba dan Tuty Rahayu menolak melawan polisi (Foto / Metro TV) Tangkapan layar saat tersangka Guntual Laremba dan Tuty Rahayu menolak melawan polisi (Foto / Metro TV)
SIDOARJO : Pasangan suami istri (pasutri) Guntual Laremba-Tuty Rahayu menolak saat hendak ditangkap polisi. Tersangka kasus ITE ini bahkan melawan dan merekam proses penangkapan tersebut untuk diviralkan di medsos.

Dalam video dari akun instagram @sintangangelica ini kedua tersangka warga Kebraon Surabaya ini berusaha melawan petugas dari reskrim Polresta Sidoarjo. Sempat terjadi tarik menarik antara polisi dengan pihak keluarga saat kedua tersangka akan dibawa keluar rumah.

Sebelumnya, kedua tersangka ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Sidoarjo sejak tahun 2019. Mereka dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 37 ayat 3 tentang ITE atau pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 ayat 1.

Bahkan pada 29 Oktober 2019 perkaranya sudah P21, namun selama ini tidak pernah ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Lalu, untuk proses tahap 2 atau penyerahan ke kejaksaan, penyidik perlu menghadirkan tersangka.

"Namun tersangka tidak kooperatif, karena selalu mangkir saat dipanggil. Mereka dipanggil dua kali pada 6 Februari dan 7 Juli 2020, namun tidak hadir dan tidak ada tanggapan," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif.

beberapa saat setelah penangkapan, dua tersangka langsung diproses dan diserahkan ke kejaksaan. Lalu, setelah diterima oleh pihak kejaksaan dua tersangka itu juga tidak ditahan petugas kejaksaan.

Kasus ini berawal dari laporan Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Agustus 2018 silam. Yaitu sepasang suami istri yang membuat gaduh dalam persidangan. Bahkan kegaduhan itu mereka viralkan di media sosial. Pihak pengadilan pun kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo.

 


(ADI)