Gelapkan 660 Rak Sepatu, Penjaga Gudang Margomulyo Ditangkap

Afvian ditangkap bersama dua penadah penggelapan rak sepatu perusahaan (Foto/ Metro TV) Afvian ditangkap bersama dua penadah penggelapan rak sepatu perusahaan (Foto/ Metro TV)

SURABAYA : Seorang penjaga gudang ditangkap polisi setelah dilaporkan perusahaan tepatnya bekerja. Tersangka bernama Afvian (32), warga asal Ngawi. Tersangka sehari-hari menjaga gudang CV Beruang Merah Asia Jalan Margomulyo Suri Mulya Blok DD No. 20 Surabaya. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Gayungan setelah menggelapkan 660 pcs rak sepatu berbahan metal senilai Rp50 Juta.

Laporan itu dilakukan majikannya bernama Sherly. Kanit Reskrim Iptu Hedjen Oktianto menerangkan, penggelapan itu dilakukan Afvian sejak awal Agustus, dan baru diketahui perusahaan pada akhir Agustus 2022.

"Kerugian itu diketahui oleh pemilik perusahaan setelah akan melakukan penyetokan barang baru yang akan di-display di tokonya termasuk 660 pcs rak sepatu tersebut. Setelah diteliti, barang senilai Rp50 juta itu tidak ada di gudang," jelas Hedjen, Rabu 29 September 2022.

Dari itu, pihak perusahaan mengecek CCTV yang ada digudang. Dari CCTV itu terlihat bahwa barang itu dikeluarkan oleh Afvian. Barang itu bahkan telah dijual ke dua orang pemborong rongsokan.

"Yang telah berhasil dijual sejumlah 35 koli kepada seorang penadah asal Tambak Asri. Setelah melakukan penyelidikan, kami juga mengamankan dua penadah tersebut bersama 16 koli sisa barang yang belum terjual," terang dia,

Baca juga : Emosi Gegara Uang Rp100 ribu, Pemilik Bengkel di Surabaya Tikam Karyawan

Dari hasil interogasi, tersangka Afvian sering menjual barang returan kepada dua penandah tersebut. Namun kasus yang ditanganinya ini adalah hal lain, karena rak sepatu masih baru, hanya saja belum masuk stok barang. "Tersangka memanfaatkan situasi, di mana ada barang baru, tapi tidak tercatat stok," tambahnya.

"Tersangka tidak bisa membantah karena aksinya terekam CCTV. Dan ketiga tersangka itu berstatus penjaga gudang, satu pembeli dan satu penadah," imbuhnya.

Sementara tersangka Afvian mengaku nekat menggelapkan barang tersebut karena terhimpit kebutuhan sehari-hari. Sedangkan gaji yang ia dapatkan kurang. "Tidak dendam dengan perusahaan, cuma gak masuk stok, return saya jual tanpa izin. Saya dapat untung Rp15 juta," tandasnya.


(ADI)

Berita Terkait