PAMEKASAN : Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pamekasan ditangkap polisi bersama oknum wartawan online. Keduanya diduga terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Terduga korban pemerasan atas nama Saridah (40) adalah mantan PAW Kepala Desa Tanjung, di Kecamatan Pegantenan. Oknum ASN yang diduga terlibat berinisial ASB (50) asal Kecamatan Pegantenan. Sementara seorang laki-laki mengaku sebagai wartawan online berinisal MS (38) asal Kecamatan Batumarmar.
Kanit Pidana Umum (Pidum), Polres Pamekasan Ipda M Kadarisman mengakui ada penahanan dua orang tersebut. Dikatakan, keduanya resmi ditahan setelah diperiksa beberapa jam.
"Awalnya korban atas nama Saridah melaporkan ke kami jika diperas. Selanjutnya, dua orang ditangkap dan diperiksa. Karena cukup bukti keduanya ditahan dan menjadi tersangka," katanya.
Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka ASB berperan sebagai perantara, sementara MS mengaku sebagai wartawan online yang memuat berita tentang kasus dana desa di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan.
Baca juga : Paman di Mojokerto Kabur Usai Setubuhi Keponakan hingga Hamil
Kadarisman menyampaikan, sesuai laporan korban, sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp80 juta untuk menghapus berita yang sudah terbit di media online. Namun, korban tidak menyanggupi dan meminta uang Rp60 juta. Namun korban juga tidak menyanggupi.
"Akhirnya mereka deal Rp30 juta dan janjian di salah satu kafe di Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Kecamatan Palengaan sekitar pukul 20.42 WIB. Mereka sepakat dibayar DP sebesar Rp4 juta," katanya.
Setelah itu, korban melaporkan pemerasan kepada polisi. Sehingga polisi bergerak cepat menangkap dua orang dan diperiksa. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp4 juta. Handphone merek Samsung dan Handphone Iphone 7 plus dari tangan tersangka.
"Kami masih lakukan pengembangan. Tapi untuk hasil pemeriksaan sementara hanya dua orang yang terlibat," katanya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam Pasal 368 ayat 1 subsider Pasal 369 ayat 1 subsider Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara.
(ADI)