Kasus Pembuangan Bayi di Jombang Terungkap, Ini Motif Pelaku

Polisi melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat dua bayi (Foto / Metro TV) Polisi melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat dua bayi (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Satreskrim Polres Jombang, menangkap pasangan di bawah umur, yakni M (17) dan APP (14). Pasangan kekasih ini diduga sebagai pelaku pembuangan bayi yang ditemukan meninggal di sungai Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito pada 3 Juli 2021. Bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan gelap keduanya.

Kepasa polisi, M mengakui semua perbuatannya. Bahkan dia juga mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami dengan A sebanyal lima kali. Hingga akhirnya A berbadan dua.

“Saat ini M sudah kita tahan. Terungkapnya kasus ini berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan. Termasuk meminta keterangan sejumlah saksi. Dari situ kita mendapat petunjuk,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa 13 Juli 2021.

BACA JUGA : Anak di Jombang Ini Menolak Vaksin, Alasannya Bikin Emosi

Teguh mengungkapkan, hasil penyidikan terhadap dua Anak Berhadapan Hukum (ABH) tersebut, ditemukan dua perkara hukum. Yaitu pembuangan bayi di sungai dan persetubuhan terhadap anak bawah umur. Persetubuhan itu dilakukan di rumah M saat kondisnya kosong. Awalnya, A menolak. Tapi M tetap melancarkan bujuk rayu.
“Dilakukan sebanyak lima kali. Hingga akhirnya A hamil,” kata Teguh.

Terkait penyebab kematian bayi, mantan Kanit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya ini belum berani menyimpulkan. Alasannya, polisi masih menunggu hasil autopsi. Karena dari hasil autopsi itulah akan diketahui apakah bayi tersebut meninggal akibat dibuang ke sungai, atau memang ada upaya untuk mengaborsi.

“M dijerat pasal 81 Undang-undan RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar,” pungkasnya.

BACA JUGA : Geger, Dua Mayat Bayi Tersangkut Tumpukan Sampah di Sungai Glagahan Jombang


(ADI)