KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Bupati Bangkalan

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto / Istimewa) Ketua KPK Firli Bahuri (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan alasan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif, belum ditahan. Padahal, kepala daerah itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan yang ditangani KPK sejak akhir Oktober 2022 lalu. Firli menyatakan, proses penyidikan atas kasus tersebut hingga kini masih berjalan. Dia meminta publik bersabar.

"Mohon bersabar, kami lagi bekerja," kata Firli, Jumat 2 Desember 2022.

Firli menegaskan, penyidik KPK bekerja secara profesional. Dia berjanji tak akan menutupi proses penanganan perkara itu. "Jika ada perkembangan baru, pasti akan disampaikan kepada publik. Suatu saat pasti akan kami informasikan kapan yang bersangkutan harus kami mintai pertanggungjawaban ke peradilan," katanya.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tampak turut hadir dalam kegiatan itu. Dia terlihat mengenakan kemeja batik dominan warna hijau, berikut rompi krem berlogo KPK dan memakai peci hitam. Dia hanya mengumbar senyum dari balik masker ketika disapa wartawan terkairt perkara yang menjeratnya.

"Nanti saja," ujarnya.

Diketahui, sepanjang Oktober 2022 lalu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Bangkalan. Rumah pribadi Ra Latif sebagai Bupati Bangkalan tak luput dari penggeledahan petugas KPK. Selain itu, aparat KPK di antaranya juga melakukan penggeledahan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

baca juga : Kepala Hantam Aspal, Joki Balap Liar di Surabaya Tewas

Hingga akhirnya akhir Oktober 2022 lalu, KPK mengumumkan Ra Latif sebagai salah satu tersangka perkara lelang jabatan yang diduga dijualbelikan. Namun hingga kini tidak dilakukan penahanan. KPK hanya mencekal Bupati Ra Latif atau melarang bepergian ke luar negeri.


(ADI)

Berita Terkait