Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, Wabup Lumajang Diperiksa

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

LUMAJANG : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati (Wabup) Lumajang Indah Amperawati, Rabu 23 November 2022. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan dari Pemprov Jatim peridoe 2014-2018. Dia akan diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim periode 2014-2016 sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim periode 2017-2018 Budi Setiawan (BS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selain Indah Amperawati, KPK juga memanggil tiga saksi lain. Para saksi itu di antaranya Kepala Bappeda Kabupaten Jember Hadi Mulyono, Mukhtar Matruhan selaku wiraswasta, serta seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Didid Mardiyanto.

Dicecar Alur Mekanisme Bantuan Hibah

Wakil Bupati (Wabup) Lumajang Indah Amperawati diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap bantuan keuangan Pemprov Jatim. Dalam pemeriksaan itu, dia menjelaskan alur mekanisme bantuan hibah yang diterima Kabupaten Lumajang pada 2014. "KPK memanggil empat saksi, salah satunya saya untuk dimintai keterangan di Polresta Malang," katanya.

baca juga : Polisi Usut Dugaan Perundungan Siswa SD di Malang

Pemeriksaan terhada Indah dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim periode 2014-2016 sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim periode 2017-2018 Budi Setiawan (BS). "Saat itu saya menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lumajang," katanya.

Ia mengatakan, ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan kepada kepadanya dalam waktu sekitar dua jam. Namun hanya empat pertanyaan yang substansi terkait mekanisme bantuan hibah pada 2014. Ia menjelaskan pihak Bappeda Jatim saat itu memberitahu agar Kabupaten Lumajang mengajukan proposal untuk bantuan keuangan khusus, kemudian hal tersebut dilaporkan Bupati Lumajang.

"Dana hibah yang diterima Pemkab Lumajang saat itu sekitar Rp5 miliar dan dialokasikan untuk mendukung sarana pembangunan jalan lintas selatan (JLS), jalan rusak, dan akses menuju wisata," katanya.

Menurutnya, pihak Bappeda Pemkab Lumajang mengajukan permohonan bantuan dana tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan pihaknya hanya mengusulkan saja. "Bantuan tersebut merupakan infrastruktur, sehingga saya menyerahkan sepenuhnya dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Lumajang," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Budi Setiawan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta kasus Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka Budi Setiawan, yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim, sepakat memberikan bantuan keuangan dari Pemprov Jatim kepada Pemkab Tulungagung dengan fee 7-8 persen.

Selanjutnya, pada 2015, Pemkab Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov Jatim sebesar Rp79,1 miliar. Atas alokasi bantuan keuangan dari Pemprov Jatim yang diberikan kepada Pemkab Tulungagung itu, Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp3,5 miliar. Kemudian di 2017, tersangka Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan tersebut menjadi kewenangan mutlak tersangka Budi Setiawan.

Pada tahun itu pula, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta mencarikan anggaran bantuan keuangan di Pemprov Jatim. Sustrisno kemudian menemui tersangka Budi Setiawan untuk meminta alokasi anggaran bagi Pemkab Tulungagung. Sehingga, pada anggaran perubahan tahun 2017, Pemkab Tulungagung mendapat alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

Sebagai komitmen terhadap alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Pemkab Tulungagung pada 2017 dan 2018 tersebut, KPK menduga Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp6,75 miliar. Atas perbuatannya, tersangka Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 


(ADI)

Berita Terkait