JAKARTA: Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan para peserta yang lolos eleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021 Tahap I, akan mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tahap I mulai Senin, 15 November 2021.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, menyebutkan pelaksanaan SKB diperuntukkan bagi skema SKB yang menggunakan metode CAT BKN. Pelaksanaan ujian yang berlokasi di seluruh kantor BKN didahulukan.
"Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari Instansi Daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021," terang Satya dalam laman resmi BKN pada Sabtu, 13 November 2021.
Satya mengatakan Surat BKN Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 04 November 2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 sudah dilayangkan ke seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
BACA: 3 Kebiasaan Penghambat Jalannya Rezeki
Surat itu merupakan pedoman dasar bagi Instansi untuk menyiapkan rangkaian pelaksanaan SKB. Termasuk panduan teknis penyiapan titik lokasi mandiri instansi sampai dengan penerapan protokol kesehatan saat ujian berlangsung.
"Dalam surat BKN tersebut, kami juga sudah meminta agar Instansi Pusat dan Instansi Daerah membuat jadwal rinci SKB per formasi dan diumumkan secara terbuka lewat website dan media sosial masing-masing Instansi," beber Satya.
Selain itu, pemberitahuan umum menyangkut prosedur prokes yang perlu disiapkan peserta untuk mengikuti SKB sudah dipublikasikan lewat kanal informasi BKN.
Satya menambahkan, BKN telah menyampaikan petunjuk muatan materi dan metode SKB secara berkala. Panduan tersebut telah dirilis pada 10 November 2021 melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021.
"Silakan peserta mengecek langsung kisi-kisi materi SKB sesuai dengan kebutuhan dilamarnya," imbaunya.
(TOM)