BOJONEGORO : Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,Jawa Timur memberikan tenggat waktu 60 hari kepada kontraktor untuk mengembalikan uang. Pengembalian uang ini menyusul paska ditemukannya sengkarut persoalan dalam pelaksanaan APBD tahun 2019 oleh badan pemeriksa keuangan (BPKI) RI.
Sengkarut temuan persoalan dalam pelaksanaan APBD ini terjadi di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya hingga Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Pada satuan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, BPK menemukan proyek peningkatan jalan yang pelaksanaannya amburadul. Mulai dari ketidaksesuaian kontrak, pemahalan harga, kekurangan volume pekerjaan hingga dugaan adanya kongkalikong dalam pemenangan tender proyek antara kontraktor dan oknum satuan dinas terkai.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya sejumlah pengerjaan proyek yang ditinggal lari oleh kontraktornya dan tidak diselesaikan seratus persen. Seperti pembangunan trotoar di seputaran jalan protokol kota bojonegoro dan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur lainnya.
Selaku pengguna anggaran dalam proyek tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada kontraktor untuk mengembalikan uang ke kas daerah. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi dari BPK.
Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Sapto Sumarsono mengatakan para kontraktor sudah memberikan kesanggupannya untuk mengembalikan uang tersebut. Namun demikian, Sapto tidak menjelaskan apakah para kontraktor yang bersangkutan sudah memenuhi kesanggupannya tersebut atau belum.
"Intinya mereka sanggup," terangnya.
(ADI)