SURABAYA : Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua tersangka kasus penjambretan di Surabaya. Saat beraksi, kedua tersangka ini memanfaatkan kelengahan korban saat bermain ponsel. Dua tersangka tersebut ialah AH dan PTN, warga Jalan Genting Surabaya.
"Kedua tersangka ini dibekuk setelah merampas ponsel korbannya saat bermain di Jalan Sedap Malam," kata Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Wahyudin Latif.
Latif mengatakan dalam beraksi kedua berboncengan sepeda motor. Mereka berbagi peran, yakni joki dan eksekutor. Keduanya berkeliling di sejumlah lokasi untuk mencari korban yang lengah. Setelah mendapatkan target, tersangka langsung merampas barang korban dan kabur.
"Tersangka mengaku hp rampasan dijual di pasar sekitar wilayah Wonokromo sekitar harga Rp 500 ribu," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama yang baru bebas empat bulan lalu. Sejak keluar dari penjara, tersangka kembali menjambret dan telah beraksi di empat lokasi di sekitar Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, ponsel hasil curian, helm dan jaket yang digunakan salah satu pelaku saat beraksi.
(ADI)