TULUNGAGUNG: Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perijinan Tulungagung melakukan penutupan sebuah tempat hiburan malam, Kafe Karaoke Sumo di desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru yang melanggar aturan jam operasional selama ramadhan.
Sekretaris Satpol PP Tulungagung, Yulius Rahma Isworo mengatakan, sebelum melakukan penutupan Kafe Sumo di desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, pihaknya telah memberikan surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan pihak kafe.
"Namun belum sampai 7 hari, pihak kafe kembali melakukan pelanggaran yang sama, " ujarnya.
Sesuai surat edaran bupati tulungagung , selama ramadhan ini kafe karaoke di larang membuka room karaoke. Namun aturan tersebut di langgar Kafe Sumo.
BACA: Sekda Jatim Diperiksa KPK, Laporan Harta Kekayaan Bermasalah?
"Penutupan tempat usaha kafe sumo ini bersifat sementara yang akan dilakukan evaluasi dalam 15 hari ke depan, " ujarnya.
Selain pelanggaran jam operasional selama ramadhan, kafe sumo di sebut melakukan pelanggaran terkait peredaran minuman keras. Kasus dugaan pelanggaran terkait miras tersebut ditangani Polres Tulungagung.
Selain menindak Kafe Sumo, selama ramadan ini, Satpol PP telah memberikan surat peringatan pada 7 kafe lain yang melakukan pelanggaran serupa. Jika kafe-kafe yang melanggar tersebut tetap membandel, maka akan dilakukan tindakan tegas yakni penutupan.
(TOM)