MALANG : Dian Patria Arum divonis 4 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa 21 Maret 2023. Vonis ini dibacakan hakim Amin Immanuel Bureni dalam sidang putusan perkara pencemaran nama baik. Diketahui, perkara ini muncul setelah terdakwa menagih utang melalui media sosial.
Vonis perempuan penjual gorengan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Saat itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Menanggapi putusan ini kuasa hukum terdakwa M Sholeh mengaku lega. Menurutnya, putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih ada di negeri Indonesia ini.
"Kalau melihat unsur itu unsurnya terpenuhi, sejak awal itu saya sudah bilang ke dia. Tetapi bagi kami keadilan ini ada di PN Kepanjen. Kenapa karena tuntutan Jaksa itu sungguh sangat berlebihan," kata Sholeh.
baca juga : Pengantin Baru Asal Bangkalan Ditangkap Usai Resepsi Pernikahan, Gagal Belah Duren
Sholeh menjelaskan sejak awal memang komentar yang dituliskan kliennya memang terlalu kasar dan terkesan mencemarkan nama baik Disa Indah Putri dan suaminya Bayu Pambirat Angkoro yang memiliki utang Rp25 juta ke kliennya. Tetapi persoalan itu akhirnya diputuskan secara bijak oleh majelis hakim.
"Semua dikoreksi oleh Hakim tuntutan 2 tahun tidak sependapat, tapi dihukum dengan hukuman 4 bulan itupun dengan percobaan 8 bulan. Artinya kalau menerima ya sudah selesai tidak perlu menjalani pidana itu. Yang penting selama 8 bulan tidak melakukan tindak pidana lain, kecuali kalau melakukan dia akan kena," katanya.
Di sisi lain Dian Patria Arum tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya atas vonis yang dibacakan hakim. Sejak keluar ruang persidangan di PN Kepanjen, Dian tampak dengan mata berkaca-kaca. Dia bahkan tak mampu menahan air matanya menetes ketika berhadapan dengan awak media.
"Rasanya bahagia percobaan otomatis bebas Saya tidak dipenjara sudah itu saja," kata Dian sambil meneteskan air mata.
Perempuan berprofesi sebagai penjual gorengan mengaku lega hakim akhirnya mempertimbangkan sejumlah bukti-bukti yang diajukan terkait perkara utang piutang senilai Rp 25 juta, yang membuatnya dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Jadi hakimnya menimbang bukti-bukti yang sudah kita kasih, untuk uang saya jelasin saja nanti pasti ada gantinya itu," ucapnya.
Diketahui, Dian Patria Arum penjual gorengan di Kabupaten Malang dijerat UU ITE usai menagih utang Rp25 juta melalui Facebook ke suami Disa Ayu. Unggahan tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik, sehingga Dian ditetapkan sebagai tersangka.
(ADI)