Menyamar jadi Petugas PLN, Pencuri Kabel di Malang Dibekuk

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka pencuri kabel PLN di kawasan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (2/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Malang Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka pencuri kabel PLN di kawasan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (2/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Malang

Clicks.id: Polres Malang menangkap pelaku pencurian kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sumberpucung di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pencuri kabel PLN tersebut berinisial AS, 32, warga Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN, agar warga tidak curiga," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, dikutip dari Antara, Rabu, 4 Januari 2023.

Taufik mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya. Sejumlah barang bukti itu antara lain kabel ground tembaga milik PLN sepanjang tujuh meter, alat potong, kunci perkakas, sepatu boots, rompi, dan helm proyek.

Pengungkapan kasus pencurian kabel PT PLN tersebut bermula saat pelapor berinisial B, 36, melintas di Jalan Raya Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pelapor melihat tersangka memotong kabel di gardu PLN.

Merasa ada kejanggalan, pelapor kemudian menghubungi salah satu rekannya yang bekerja di PT PLN untuk memeriksa kejadian tersebut dan melapor ke Polsek Sumberpucung, Polres Malang.

Setelah menerima laporan tersebut, Taufik menjelaskan petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat ditegur, pelaku sempat berkelit dan melarikan diri. Namun akhirnya tersangka berhasil ditangkap petugas tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka juga mengaku sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN," jelasnya.

Tersangka mengaku sudah beraksi di tujuh gardu PLN kawasan Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Kromengan, dan Kecamatan Sumberpucung. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta diancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.


(SUR)

Berita Terkait