"Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi sudah bergerak ke lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pamekasan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto dikutip dari Medcom.id, Senin, 11 Juli 2023.
Selain DLH, sejumlah personel TNI dari Kodim 0826 Pamekasan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Pamekasan juga meninjau secara langsung kondisi air sungai yang berwarna merah. Air sungai diduga tercemar zat pewarna batik itu.
Tim menuju Waduk Klampar memantau kondisi air berwarna merah dan mengalir ke sungai-sungai di Pamekasan. Pihak berwajib melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sebuah kemasan zat pewarna batik yang diduga sengaja dibakar di tepi waduk itu ditemukan oleh tim gabungan ini dan sebagian ada yang dibuang ke dalam waduk.
"Bukti petunjuk oleh tim di lapangan memang telah ditemukan tadi, tapi penyelidikan masih terus berlangsung," ujarnya.
Pelaku yang terbukti membuang limbah zat pewarna batik ke sungai tersebut terancam pidana sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman kejahatan lingkungan tersebut penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
(SUR)