SURABAYA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjebloskan seorang petugas pengisian uang Automatic Teller Machine (ATM) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim (BJTM), berinisal OS. Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp2,9 miliar.
Modusnya. pelaku secara sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam 7 mesin ATM Bank Jatim.
"Perbuatan ini dilakukan sejak September 2020 sampai Desember 2021. Uang tunai yang diambil berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta setiap kali aksinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan, Senin (5/6/2023).
BACA: Densus 88 Tangkap Tukang Isi Aki Mobil di Tulungagung
Joko mengungkapkan, tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM. Tersangka juga membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM.
"Sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM," ungkap Joko.
Selanjutnya, uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi. Seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robot trading dan sebagai uang muka pembelian mobil mewah.
"Perkaranya sudah tahap dua dan saat ini tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jawa Timur," ujarnya.
Dalam perkara ini, OS di dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(TOM)