Situbondo: Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menetapkan Akhmat, mantan kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa. Kerugian negara dari aksi lancung ini sebesar Rp287 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Ferry Hari Ardianto, menjelaskan Akhmat diduga mengurangi volume bahan proyek pembangunan yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2019.
"Kami menahan dia karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucap Ferry dikutip dari Antara, Selasa, 23 April 2024.
Pada pemeriksaan awal, tersangka diduga menyalahgunakan dana desa sekitar Rp275 juta. Namun, setelah penyidik kejaksaan kembali melakukan audit, ditemukan angka kerugian yang ternyata lebih besar, yaitu Rp287 juta.
"Yang bersangkutan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Kalau hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara," ujar Ferry.
Status tersangka ini membuat Akhmat dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo.
Kejaksaan Negeri Situbondo juga telah memanggil dan meminta keterangan beberapa pegawai Dinas Kesehatan hingga pegawai puskesmas soal pengadaan alat kesehatan antropometri yang nilainya mencapai miliaran rupiah di anggaran.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan beberapa pegawai Dinas Kesehatan. Pengadaan alat kesehatan guna mengukur status nilai gizi anak atau antropometri dialokasikan pada perubahan APBD tahun 2023.
(SUR)