Terkait Kasus Ferdy Sambo, Kapolri: Ada 122 Barang Bukti yang Disita

 Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan penjelasan terkait kasus Ferdy Sambo. Foto: Metro TV Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan penjelasan terkait kasus Ferdy Sambo. Foto: Metro TV

JAKARTA: Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada ratusan barang bukti yang disita terkait kasus Ferdy Sambo. Pernyataan tersebut dilontarkan saat rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI.

“Timsus telah melakukan penyitaan terhadap 122 barang bukti mulai dari senjata api, magasin, CCTV dan sebagainnya,” kata Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, Rabu, 24 Agustus 2022.

Saat rapat, Kapolri memberikan gambaran umum terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Timsus, namun dia mengatakan tidak dapat disampaikan secara spesifik. Motif penembakan akan dibuka saat persidangan.

BACA: Ferdy Sambo Ingin Bharada E Dibebaskan, Komnas HAM: Dia Menyesal Libatkan Anak Buah

“Saat ini Timsus telah memeriksa 52 orang saksi, 4 orang ahli (ahli forensik, ahli balistik, kimia forensik,  dan ahli digital forensik).” tutur Listyo.

Kapolri menyebut kronologis awal yang disampaikan bahwa terjadinya tembak menembak dan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga tidak benar. Terdapat upaya merekayasa TKP oleh tersangka. Listyo menegaskan bahwa akan menyelesaikan proses sidang kode etik terhadap tersangka dalam waktu 30 hari kedepan.

 


(TOM)

Berita Terkait