BPPD Sidoarjo Mendapatkan Panggilan dari KPK

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Sidoarjo: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Sulistiyono pada Selasa, 20 Februari 2024.  Sulistiyono dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sulistyono selaku Sekretaris BPPD Sidoarjo,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari Antara pada Rabu, 21 Februari 2024. 

Penyidik KPK juga memanggil Kepala Bidang Pendapatan Daerah (PD1) BPPD Kabupaten Sidoarjo Abdul Muntolip dan Kepala Bidang Pendapatan Daerah 2 (PD2) BPPD Kabupaten Sidoarjo Setya Hamka. 

Hingga akhirnya, KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati menjadi tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) dengan ditemukannya uang Rp 69,9 juta. 

Siska ditangkap saat ingin menerima dana tersebut. Dana Rp 69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang diterima Siska. Perkiraannya ia sudah menerima Rp 2,7 miliar dan sudah melakukan permainan kotor tersebut sejak 2023. 

Secara sepihak Siska diduga memotong sebagian dana intensif ASN di Kabupaten Sidoarjo. Secara lisan kepada sejumlah ASN siska memberitahu pemotongan dana tersebut. Selain itu, ia meminta para ASN untuk tidak membahas permainan kotornya di dalam percakapan WhatsApp. 

Dengan demikian, Siska telah melanggar Pasal 12 huruf F Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 


(SUR)

Berita Terkait