Kades Tambaksari Ditahan Terkait Kasus Redistribusi Tanah Rp 1,3 Miliar

Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Jatmiko ditahan terkait kasus pungli (Foto / Istimewa) Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Jatmiko ditahan terkait kasus pungli (Foto / Istimewa)

PASURUAN : Tersangkut kasus redistribusi tanah, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Jatmiko (57) ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan. Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari kedepan dan untuk meminimalisir hilangnya barang bukti. Tak hanya Jatmiko, Ketua Panitia penyelenggara Redistribusi tanah, Cariadi (50) juga turut ditahan.

Keduanya ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A junto pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsider pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang diubah No 20 tahun 2021.

“Ini program sebenarnya gratis milik pemerintah pusat, namun faktanya dilapangan pelaku Cariadi ini memungut biaya untuk redistribusi ini. Jadi ada kerugian sekitar Rp 1,3 miliar dengan jumlah korban sebanyak 250 orang,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Kamis 8 Juni 2023.

Agung menambahkan dalam setiap meternya warga dimintai biaya redistribusi sebesar Rp 2.400. Jika ditotal nantinya tersangka bisa memperoleh sekitar Rp 2,8 miliar. Redistribusi yang ditarik oleh kedua tersangka ini bervariasi. Mulai yang paling tinggi yakni sekitar Rp 60 juta hingga paling rendah sekitar Rp 500 ribu.

baca juga : Sadis, Begini Cara 2 Pelaku Pembunuhan Habisi Nyawa Driver Taksi Online di Malang

Bahkan warga yang membayar redistribusi itu rela mencicil setiap bulannya untuk melunasi tanah yang sudah diberikan dari pemerintah. Namun dari data yang diperoleh anak dan istri kepala desa, tidak dipungut iuran redistribusi. Dari kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga. Hal ini dilakukan karena diduga mobil tersebut dibeli dengan hasil uang dari redistribusi tanah.

Namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan masih belum memberikan keterangan terkait peran masing-masing tersangka. “Untuk masing-masing perannya nanti akan kami sampaikan terpisah. Tapi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya,” tutup Agung.

Dilain tempat Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan, Lujeng Sudarto menanggapi kasus redistribusi tanah ini. Pihaknya mengatakan bahwa kasus ini merupakan awal dari terkuaknya kasus mafia tanah.

“Terbuktinya pungli dalam program redistribusi tanah ini harus jadi pintu masuk penyidik untuk mengembangkan pada kasus mafia tanah,” t


(ADI)

Berita Terkait