Surabaya: Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur, Aries Peawai, menyatakan terdapat sejumlah regulasi baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK pada 2024. Salah satunya penetapan wilayah zonasi SMA.
Salah satunya terkait penetapan wilayah zonasi SMA yang tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota," ucap Aries, dikutip dari Antara pada Selasa 5 Maret 2024.
Aries mengungkapkan bahwa wilayah zonasi SMA ketentuannya dibagi menjadi dua yakni bagi calon peserta didik baru di wilayah zonasi dan luar zonasi yang berbatasan akan diukur dengan jarak sekolah terdekat.
"Jalur itu disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen," imbuh Aries.
Selanjutnya, bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan atau desa di wilayah dalam zonasi akan dibagi rata.
"Untuk jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan," terang Aries.
Dalam teknis penerimaan hampir sama dengan tahun sebelumnya. Calon peserta didik baru menentukan maksimal tiga sekolah dengan ketentuan dalam zonasi. Dapat menggunakan cara pilih dua sekolah dalam zonasi dan satu luar zonasi yang berbatasan.
Dalam regulasi tersebut, siswa baru di satu kelurahan seperti Surabaya terdapat Kelurahan Genteng dan beberapa SMA di sekitarnya dapat memilih tiga sekolah di wilayah dalam zonasi dari kelurahan tersebut. Contohnya kelurahannya masuk ke zona I Surabaya.
Tak hanya itu, calon peserta didik baru juga dapat memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi, sementara satu sekolah lainnya di wilayah luar zonasi yang berbatasan. Misalnya, zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya, maka calon peserta didik baru dapat menentukan satu sekolah di zona II atau zona III.
"Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan juga masuk dalam sistem Aplikasi PPDB," kata Aries.
Aries menjelaskan bahwa regulasi PPDB 2024 dalam persyaratan Kartu Keluarga (KK) harus nama orang tua kandung atau wali yang telah tercantum di rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya bersifat mutlak.
(SUR)