28 Lurah Diperiksa Terkait Kasus Penyelewengan Sewa Lahan Eks Bengkoo

Lahan di Kabupaten Blitar Lahan di Kabupaten Blitar

Pasuruan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memeriksa 28 lurah di Kabupaten Blitar terkait dugaan penyelewengan sewa lahan eks bengkok. Puluhan lurah tersebut diduga menyewakan lahan eks bengkok dengan nominal yang berbeda-beda.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo mengatakan lurah tidak berhak untuk menyewakan lahan eks Bengkok. Seba, lurah merupakan aparatur sipil negara (ASN).

“Kami masih melakukan penyelidikan, 28 lurah sudah dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut mengenai hal tersebut,” kata Agung Wibowo, dikutip dari Berita Jatim, Rabu, 27 September 2023.

Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Blitar menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyelewengan sewa lahan tanah eks bengkok. Dari laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Blitar memulai penyelidikan. Sebanyak 28 lurah telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut. 

Kejaksaan Negeri Blitar belum buka suara terkait hasil penyelidikan. Mereka beralasan penyelidikan masih berjalan.

Dari informasi yang beredar, nominal uang sewa lahan eks Bengkok ada yang mencapai ratusan juta rupiah. Sebagian uang sewa tersebut mengalir ke Pemerintah Kabupaten Blitar. Sementara itu, sebagian lainnya masuk ke kelurahan. 

Kejaksaan Negeri Blitar masih mendalami informasi ini. Namun, aturan menegaskan hanya Pemerintah Kabupaten Blitar yang berhak menyewakan lahan eks bengkok yang merupakan aset pemerintah daerah.

“Tidak boleh, yang punya hak itu bagian aset Pemkab Blitar,” katanya.


(SUR)