JOMBANG : Pelecahan seksual terhadap santri kembali terjadi. Oknum pimpinan pondok pesantren berinisial SB (49) ditangkap polisi setelah mencabuli dan memerkosa belasan santriwatinya. Hal ini dianggap telah mencoreng citra Jombang sebagai Kota Santri.
Kasus serupa bukanlah yang pertama kalinya di kota ini. Sebelum perbuatan SB (49), kiai asal Kecamatan Ngoro ini terungkap, peristiwa serupa terjadi di salah satu ponpes di Ploso, Jombang. Aksi pencabulan dan persetubuhan dengan korban santriwati ini juga menggemparkan Kabupaten Jombang. Pelakunya anak seorang kiai termashyur di Kota Santri, warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Koordinator Jaringan Alumni Santri Jombang (JASiJO) Aan Anshori menyebut, kasus ini merupakan tamparan keras bagi kalangan pesantren maupun Pemkab Jombang.
"Dua peristiwa ini merupakan tamparan keras bagi Jombang yang selalu membanggakan dirinya sebagai Kota Santri. Santriwati harusnya dilindungi bukan malah digerayangi atau dicabuli," tulis Aan dalam pers rilisnya, Selasa 16 Februari 2021.
Menurut Aan, dua kasus pencabulan dengan korban santri di Jombang ini menunjukkan betapa rapuhnya perempuan dan anak di lingkungan pendidikan, bahkan dengan label pesantren sekali pun. Menurutnya, pesantren harus bersedia menerapkan standar pendidikan ramah anak agar kasus serupa tak lagi terjadi.
"JASiJO mendukung kepolisian membongkar kasus ini secara lebih dalam. Sangat mungkin terdapat korban lain dalam peristiwa ini. Penyelidikan dan penyidikan harus bersifat transparan dan akuntabel. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Hak para korban harus dipulihkan," kata Aan.
Aan menilai, para pemangku kebijakan di Kabupaten Jombang, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif tidak bisa serta merta lepas tangan terkait aksi pencabulan yang menimpa para santriwati. Mereka memiliki peran penting dalam melakukan kontrol agar praktik tak senonoh di kalangan pesantren tidak lagi terjadi di Kota Santri.
"Begitu juga asosiasi pesantren seperti Rabitathul Maahid Islamiyyah di Jombang. Mereka jelas memiliki lebih dari sekedar kewajiban moral 'atas nama agama maupun pesantren' untuk memastikan hal ini tidak terjadi lagi," tegasnya.
Sebagai catatan, diperkirakan ada sekitar 124 pesantren yang terdata di Kemenag, dengan total santri 41.874 orang. Riciannya 22.511 santri putra dan 19.363 orang santriwati.
(ADI)