Kapolsek Semboro, Iptu Fachtur Rahman mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban, pengusaha rental yang mengaku mobilnya disewa tersangka namun tak kunjung kembali selama delapan bulan.
"Rupanya mobil itu digelapkan oleh tersangka," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku dibantu oleh rekannya sebanyak enam orang yang saat ini sedang diburu polisi. Modus pelaku dengan menyewa mobil dalam waktu lama, namun mobil tersebut dijual dan digadaikan yang hasil uangnya untuk bayar biaya sewa.
"Hal itu dilakukan tersangka kepada 14 korban dan kami mengamankan 14 unit mobil," terangnya.
Polisi juga menangkap pelaku lain atas nama Ashari, warga Kecamatan Jenggawah, Jember yang berperan sebagai penadah. Akibat perbuatannya, tersangka Tentrem akan dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
"Sedangkan pelaku Ashari akan dijerat pasal penadah," pungkasnya.
Saat ini polisi memburu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan diduga juga sebagai ibu rumah tangga.
(ADI)