LAMONGAN: Ulah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamongan ini tak patut dicontoh. Bukannya bekerja melayani masyarakat, namun justru terlibat dalam peredaraan narkoba jenis sabu.
Oknum ASN bernama Narto (38) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kota Lamongan dan pemasok sabu-sabu asal Surabaya, Anang Winarno (40) ditangkap petugas Satreskoba Polres Lamongan. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 9,6 gram.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Narto ditangkap terlebih dulu saat mengambil sabu-sabu yang ditaruh di dalam pot bunga di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Lamongan. Sementara Anang Winarno ditangkap di Surabaya.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan transaksi narkoba kedua pelaku ini menggunakan sistem ranjau. Sabu sudah dikemas dalam potongan sedotan yang disebar ke 22 titik di Kota Lamongan.
"Seluruh transaksi termasuk sistem pembayaran seluruhnya dikendalikan melalui komunikasi handphone kepada para pengguna serta pengedar, termasuk oknum asn ini, " ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu total seberat 9,6 gram, alat hisap sabu, handphone serta sejumlah buku tabungan milik para pelaku.
Polisi menjerat, narto dengan pasal 112. Sementara Anang winarno dijerat pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(TOM)