Clicks: Komisioner Komisi Nasional Hak Asai Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara membeberkan, terdapat 16 kasus HAM masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Kasus HAM yang belum tuntas, di antaranya kasus Trisakti serta kasus Semanggi I dan Semanggi II, peristiwa Talangsari, pembunuhan dukun santet di Jawa Timur, dan beberapa kasus lainnya.
“Saat ini, masih ada sekitar 16 kasus pelanggaran HAM yang sedang ditangani Komnas HAM,” kata Beka dalam perbincangan yang didengarkan melalui saluran Radio Elshinta pada Kamis, 10 Desember 2020 pagi.
Ia mengklaim semua kasus tersebut sudah selesai diselidiki oleh Komnas HAM dan sudah diserahkan ke Jaksa Agung sebagai penyidik. Namun, sampai saat ini belum ada kemajuan yang signifikan.
Beka menyampaikan bahwa Jaksa Agung memiliki alasan tersendiri kenapa kasus-kasus tersebut belum bisa diproses sampai saat ini. Jaksa Agung menganggap laporan dari Komnas HAM masih kekurangan bukti formal dan materiel.
“Kami merasa bahwa Komnas HAM sudah menyelesaikan laporan tersebut. Kemudian, (Komnas HAM) telah memenuhi standar soal bukti permulaan yang cukup untuk menyatakan bahwa peristiwa itu adalah pelanggaran HAM berat,” sebut Beka.
Komitmen pemerintah dalam penegakan HAM dianggap akan mempengaruhi hubungan bilateral maupun multilateral. Sebab, ketika ada sidang Dewan HAM PBB atau kerja sama yang dijalani bersama negara lain terkait HAM, pasti pemerintah akan ditanyakan mengenai kelanjutan penegakan HAM. Sehingga penegakan HAM menjadi penting untuk dilakukan.
“Jangan lupa juga Indonesia saat ini adalah Anggota Dewan HAM PBB. Sudah kelima kalinya terpilih dan ini tentu saja memberikan tanggung jawab lebih kepada Indonesia untuk menggunakan standar HAM dalam pemerintahan sehari-hari,” tuturnya.
(SYI)