Tiga Pelaku Carok di Malang Terancam Hukuman Mati

Tiga tersangka carok di Malang yang menewaskan bapak dan anak saat di Mapolres Malang (Foto / Metro TV) Tiga tersangka carok di Malang yang menewaskan bapak dan anak saat di Mapolres Malang (Foto / Metro TV)

MALANG : Penyidik Satreskrim Polres Malang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus carok yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Polisipun memastikan hukuman maksimal karena masuk pembunuhan berencana. Kasus ini dilatarbelakangi pengelolaan tanah bengkok kas desa.

Ketigas tersangka ialah Toyib, Samsul Hadi dan Sukarman. Mereka merupakan kerabat yang tinggal di Dusun Sumbergentong, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang. Ketiganya melakukan pengeroyokan hingga menewaskan Mujiono dan Irwan Ashari yang merupakan ayah dan anak.

"Pemicunya polemik sengketa pengelolaan tanah kas desa," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar

Secara detail Hendri menjelaskan motif pembunuhan dilatar belakangi oleh Toyib yang merupakan kepala dusun. Sebagai kepala dusun yang baru, ia tak terima jika Mujiono yang merupakan mantan kepala dusun tetap menggarap tanah bengkok kas desa seluas setengah hektar itu.

"Memang seharusnya tanah itu menjadi hak kepala dusun yang kini menjabat," terangnya.

Namun sejumlah upaya negoisasi antara Toyib dan Mujiono tak kunjung menemukan titik terang. Akhirnya ketiga pelaku ini mengambil langkah main hakim sendiri hingga berujung dua nyawa melayang.

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sejumlah senjata tajam, kendaraan bermotor, serta batu bata yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korbannya hingga meregang nyawa.

Dari penyelidikan dan pengembangan kasus inipun, polisipun membuktikan para pelaku telah berencana dalam melakukan pembunuhan sadis tersebut. Atas perbuatannya, ketiga pelakupun terancam maksimal hukuman mati.

Mereka dikenai pasal berlapis yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana pasal 338, pasal 170 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3.

 


(ADI)

Berita Terkait