JAKARTA : Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hari ini, Kamis 1 Juli 2021. Pembatasan ini dipastikan lebih ketat dibanding PPKM mikro yang diterapkan selama ini. PPKM darurat ini diberlakukan khusus untuk Pulau Jawa dan Bali. Pemberlakuan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
"Pembatasan yang lebih ketat dari yang selama ini berlaku," kata Jokowi dalam keterangan persnya.
Untuk sosialisasi, Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan secara detail ke masyarakat. Jokowi pun berharap masyarakat bahu membahu bersama pemerintah melaksanakan PPKM darurat demi menekan angka penularan covid-19.
"Pemerintah akan kerahkan sumber daya yang ada, ASN, TNI, Polri, dokter, dan tenaga kesehatan akan bekerja sebaik-baiknya. Kemkes terus tingkatkan kapasitas rumah sakit," katanya.
(ADI)