LAMONGAN : Korban Kasus investasi bodong yang dijalankan oleh tersangka Samudra Zahrotul Bilad (21) asal Lamongan terus bermunculan. Hingga kini, para korban yang melaporkan tak hanya datang dari Kabupaten Lamongan, namun juga dari luar Lamongan. Tercatat, ada 6 korban yang di antaranya berasal dari Mojokerto, Gresik, dan Lamongan.
“Kita laporkan tindak pidananya dulu. Ada 6 klien korban asal Mojokerto, Gresik dan Lamongan melalui saya kuasa hukum untuk melaporkan salah satu reseller,” kata Kuasa Hukum para korban, Indahwan Suci Ning Ati.
Usai pihaknya melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, Indah atas nama 6 kliennya mengharapkan, Pengadilan Negeri pun bisa memutuskan perdatanya setelah proses hukum pidana berlangsung dan diperoleh keputusan.
“Semoga ada keberanian dari penegak hukum, terutama para hakim pengadilan setempat. Tidak hanya diputus masalah pidananya, tapi juga terkait perdatanya,” tegasnya.
Baca Juga : Begini Kronologi OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
Ditambahkan Indah, dari informasi yang berkembang hingga hari ini, tersangka investasi bodong tersebut masih memiliki aset yang masih disimpan dan kini sedang diburu polisi.
“Untuk sekarang ini, kami menempuh jalur pidananya dulu. Total kerugian dari 6 klien kami mencapai sebesar Rp194.100.000. Rata-rata mulai inves pada bulan Desember 2021. Ada juga yang baru sekali ikut langsung inves Rp10 juta, atas nama Yusuf,” terangnya.
Sekadar diketahui, aset milik tersangka investasi bodong yang berhasil disita oleh petugas kepolisian di antaranya berupa 1 unit rumah yang berada di Perumahan Zam-Zam Residence Lamongan, serta 2 unit mobil Toyota Raize dan Honda Brio dari resellernya di Tuban.
(ADI)