TULUNGAGUNG : Tersangka kasus dugaan korupsi mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung, Haryono ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung. Haryono diduga melakukan korupsi dalam proyek jaringan pipa program masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2016-2018 dengan kerugian negara Rp400 juta.
Haryono ditahan usai menjalani proses pelimpahan tahap dua dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Rabu 22 Desember 2021. Tersangka langsung dibawa ke rutan kelas 1B Surabaya. Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan selama pemeriksaan tersangka cukup kooperatif. Dalam tahap dua kali ini, tersangka berinisiatif menitipkan uang tunai sebesar Rp120 juta.
"Total kerugian negara sebesar Rp478 juta," kata Agung.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Muhamad Chairil Utama tidak menyangka jika kejaksaan melakukan penahanan terhadap kliennya. Sebab, menurutnya selama ini kliennya cukup kooperatif. Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi ini kliennya juga merasa tidak bersalah.
Baca Juga : Menegangkan, Begini Detik Penyergapan 4 Pelaku Perampokan di Pasuruan
"Kami akan berusaha membuktikan keyakinan kliennya tersebut di persidangan," tandasnya.
Penahan terhadap tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Rencananya JPU akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 23 Desember 2021. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(ADI)