BLITAR: Polres Blitar Kota membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dari kasus ini, terungkap 6 pelajar diperbudak menjadi pekerja seks komersial (PSK)
Mucikari Betty Yuliani (40), warga Desa Satreyan Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar langsung digelandang petugas Satreskrim Polres Blitar Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah menjalankan bisnis haram itu sejak satu tahun terakhir. Enam pelajar ini rata-rata dibandrol Rp 300 ribu untuk sekali transaksi melayani pria hidung belang.
Dalam aksinya, pelaku mengajak para pelajar untuk mau menjadi anak buahnya dengan cara memberikan iming-iming berupa gadget.
"Pelaku juga menggunakan media sosial dan whatsapp sebagai tempat untuk menawarkan layanan seks, " ujar AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kapolres Blitar Kota.
Kini pelaku terancam dijerat Undang-undang nomor 35 Tahun 2014, tentang eksploitasi anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
(TOM)