SURABAYA: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi Ardi Pratama, terdakwa perkara penggelapan dana salah transfer Bank BCA senilai Rp 51 juta.
Dalam pembacaan putusan sela yang digelar Ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis, 4 Maret 2021, hakim menilai kasus ini memenuhi unsur pidana dan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim I Made Purnami menilai kasus penggelapan dana salah transfer telah terpenuhi unsur pidana.
Sebab, tidak ada itikad baik dari terdakwa selama satu tahun untuk mengembalikan dana tersebut.Padahal sudah diberikan informasi mengenai salah transfer yang dilakukan mantan karyawan bank BCA.
"Mengingat Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan yang bersangkutan mengadili Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seluruhnya," ujar Hakim Ni Made Purnami.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa ini, hakim meminta kepada jaksa penuntut umum agar sidang terus dilanjutkan hingga pokok perkara.
Sementara, meski keberatan dengan putusan sela majelis hakim, terdakwa beserta kuasa hukumnya Hendrix Kurniawan menyatakan siap melanjutkan persidangan pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Kami menghormati putusan sela hakim. Kami siap melanjutkan persidangan dan akan membuktikan jika klien kami tidak bersalah, " ujarnya,
Dalam persidangan, kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan terdakwa dengan penjamin istri dari terdakwa.
(TOM)