JAKARTA: Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada 31 Juli 2020. Selain itu, juga mengimbau hewan kurban digantikan dengan uang.
Penetapan dan imbauan itu tertera dalam surat edaran PP Muhammadiyah nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntutan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19.
"PP Muhammadiyah dengan ini menyampaikan kembali hasil hisab Zulhijah 1441 Hijriah Iduladha atau 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat Pon, 31 Juli 2020," bunyi surat edaran PP Muhammadiyah, Minggu. 28 Juni 2020.
PP Muhammadiyah mengimbau pelaksanaan Salat Iduladha di lapangan ditiadakan. Jemaah bisa melaksanakan salat di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti Salat Id di lapangan.
"Bagi yang berada di daerah aman atau tidak terdampak (zona hijau), salat Iduladha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat atau ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan," bunyi surat tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada 24 Juni 2020, itu juga mengatur pelaksanaan puasa Arafah, Salat Iduladha, dan kurban. Puasa Arafah tetap dilaksanakan sama dengan waktu Wukuf di Arafah, yakni pada 9 Zulhijah.
Hewan Kurban Diganti Uang
Sementara imbauan agar masyarakat mengganti sedekah hewan kurban dengan uang dikarenakan pandemi covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
"Karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah dalam surat edaran PP Muhammadiyah.
Bagi yang mampu melaksanakan kurban dan memberikan sedekah uang, diharapkan menjalankan keduanya. Kendati demikian, Muhamadiyah memberikan alternatif pengganti bagi masyarakat yang ingin kurban.
Jika memilih uang, maka diimbau menyalurkan sedekah tersebut melalui lembaga penyaluran tepercaya. Selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar.
Pemotongan hewan kurban juga diimbau melalui rumah pemotongan hewan (RPH) agar sesuai syariat dan higienis. Penyembelihan diluar RPH juga mesti dibatasi. Pembatasan tersebut guna menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan. Sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.
Jika di luar RPH, penyembelihan dilakukan oleh tenaga profesional. Pelaksanaan distribusi hewan kurban juga mesti memperhatikan protokol kesehatan. Petugas atau panitia pelaksana penyembelihan hewan kurban diharapkan mengantarkan langsung ke warga.
(TOM)