Gagal Ginjal Akut Renggut Nyawa Balita, Dinkes Surabaya Keluarkan Surat Edaran

Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

SURABAYA: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan dini terhadap penyakit gangguan ginjal akut pada anak. Di Surabaya, kasus anak gagal ginjal akut sudah merengut nyawa satu balita

"Melalui SE Nomor: 443.33/34928/436.7.2/2022, fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), dan masyarakat umum diminta melakukan langkah-langkah kewaspadaan dini terhadap obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop," kata Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina, di Surabaya, Minggu, 23 Oktober 2022.

Dia menjelaskan hal ini merupakan upaya yang dilakukan Dinkes Surabaya dalam merespons penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang ditujukan kepada Seluruh Fayankes se-Kota Surabaya, Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan (IDI, IDAI, IBI, IAI, PPNI, PERSI, ASKLIN, dan PKFI).

BACA: Balita di Surabaya Meninggal Terjangkit Gagal Ginjal Akut

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Plt. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, Tanggal 18 Oktober 2022.

Selain itu surat keputusan Nomor HK.02.02/I/3305/2022, tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tanggal 28 September 2022.

Serta, Press Conference Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dr. Moh. Syahril, Sp.P., MPH. tentang Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia melalui Kanal Resmi Kemenkes RI pada tanggal 19 Oktober 2022.

Untuk itu, kata dia, Dinkes Surabaya menyampaikan langkah-langkah kewaspadaan dini terhadap GGAPA untuk diperhatikan oleh fasyankes dan masyarakat umum.

"Bagi tenaga kesehatan di fasyankes untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Nanik.

Nanik menjelaskan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukannya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan bagi masyarakat atau orang tua yang memiliki anak (terutama usia <6 tahun) untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


(TOM)

Berita Terkait